NUSAMENTAWAI- - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB- RI) resmi melakukan
perangkingan terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, bagi yang tidak
lolos passing garde (nilai ambang batas).
Hal ini dibuktikan dengan Peraturan Menteri PAN RB- RI Nomor 61 Tahun
2018, Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil,
Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai, Simbet Saleleubaja, mengatakan
bahwa Menteri PAN RB- RI sudah resmi melakukan sistem rangking passing grade
bagi CPNS yang tidak lulus tes Seleksi Kompetensi dasar (SKD).
Simbet menerangkan Pemerintah pusat melakukan perangkingan Passing Grade
bukan tidak beralasan melihat banyaknya peserta yang tidak lulus SKD, tentu hal
ini berdampak pada kuota CPNS di berbagai daerah tidak terpenuhi.
“Resmi! Karena sudah keluar Peraturan baru dari Menteri PAN RB Nomor 61 Tahun
2018 yang baru ini,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya pada kamis (22/11/2018).
Namun jelas Simbet, meski Peraturan baru sudah keluar, pihaknya masih
mempelajari maksud dan tujuan Peraturan baru tersebut, sebab didalam ketentuan
dan Peraturan baru ini terjadinya pengunduran tes Seleksi Kompetensi Bidang
(SKB) dimana sebelumnya sesuai Permen PAN RB Nomor 37 Tahun 2018 bahwa Tanggal
22 sampai 28 November 2018 merupakan lanjutan ujian SKB bagi yang lulus SKD.
“Permen 61 itu bukan berarti membatalkan Permen 37 Tahun 2018, tapi
hanya merubah sistem dalam rangka mengisi kekosongan formasi,” ujar Simbet.
Ia menambahkan bahwa permen baru Nomor 61 Tahun 2018, sesuai yang
dipelajari oleh tim Panitia Seleksi Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh BKPSDM,
bahwa jika ada sepuluh orang mendaftar dalam satu instansi dan lulus satu SKD,
sementara yang dibutuhkan satu orang, maka tetap akan dirangking bagi nilai
tertinggi satu, dua, dan tiga. Sementara yang lulus tadi tetap mengikuti tes selanjutnya
secara otomastis yaitu SKB, karena jumlah formasi dikali tiga, sehingga akan
ada empat orang yang mengikuti tes SKB.
“Mungkin bakunya bukan seperti itu, namun menurut yang kita pelajari
seperti itu penjelasannya, namun jika ada perubahan ya maklum saja, nama kita
sedang mempelajari dulu,” lanjut Simbet.
Lebih lanjut ia katakan, jika dalam satu Instansi tidak ada yang lulus
sama sekali tetap akan diambil tiga orang dari nilai tertinggi, kecuali ada
satu orang yang lulus akan menjadi empat.
“Karena , seperti yang saya
katakan sebelumnya, bisa saja yang lulus SKD nilainya rendah dari yang tidak
lulus kalau dijumlahkan, meskipun dia lulus SKD mungkin nilainya pas – pas saja,”
tuturnya.
Simbet menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan tes SKB pihaknya belum
mendapat informasi real dari BKN Pusat, jika nanti ada informasi maka pihaknya
akan mengumumkannya secara terbuka, termasuk pengumuman bagi yang masuk
rangking dan mengikuti SKB.
Dalam Permen Nomor 61 Tahun 2018, pasal 3
berbunyi bahwa niali kumulatif SKD formasi umum paling rendah 255 (dua ratus
lima puluh lima), nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan Dokter
Spesialis dan Instruktur penerbangan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh
lima), nilai kumulatif SKD formasi umum untuk jabatan petugas ukur, rescur,
Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, Penjaga mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan,
dan Penjaga Tahanan paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima).
Nilai kumulatif SKD formasi Putra/Putri Lulusan
terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima),
nilai kumulatif SKD formasi Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus
dua puluh), nilai SKD formasi Putra/putri papua dan papua Barat paling rendah
220 (dua ratus dua puluh), nilai kumulatif SKD formasi Tenaga Guru dan Tenaga
Medis/Paramedis dari eks Tenaga Honorer Kategori- II paling rendah 220 (dua
ratus dua puluh).
Tags
BERITA