NUSAMENTAWAI.COM-- TUAPEIJAT - Sejak ditetapkannya Konkuren tahun 2016 silam, kegiatan pengawasan harga dan peredaran barang di pasar yang sebelumnya menjadi urusan pemerintah kebupaten (pemkab) melalui dinas terkait, kewenangan tersebut kini berada di tangan pemerintah provinsi (pemprov).
Hal itu dikeluhkan Kepala Dinas Perindagkop Mentawai Elisa Siriparang saat dimintai keterangan di ruang kerjanya Selasa, (11/12/2018).
"kita sekarang melaksanakan tugas sangat dilematis, karena dalam pengawasan barang dan harga sudah kewenangan pemprov Sumbar" katanya.
Menurutnya, dengan kondisi geografis Kepulauan Mentawai yang terpisah-pisah tidak mungkin pengawasan barang itu bisa dilakukan oleh pemprov secara efektif.
"melihat kondisi Mentawai seperti ini tidak mungkin pengawasan itu bisa dilakukan pemprov secara rutin. Pengawasan itu tidak akan efektif hingga ke daerah pelosok" tuturnya.
Lebih lanjut Elisa mengatakan, dengan tidak rutinnya pengawasan dilakukan, sehingga di lapangan masih banyak ditemukan peredaran barang yang tidak sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah.
Ia berharap kedepan Pemprov Sumbar harus melakukan pengawasan minimal tiga kali dalam setahun agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dan masyarakat terhindar dari membeli barang yang tidak sesuai standar atau mengonsumsi makanan dan minuman yang telah kadaluarsa.
“perlindungan konsumen harus menjadi perhatian utama dan penting. Jadi kita harapkan pengawasan itu minimalnya bisa dilakukan tiga kali setahun” harapnya.
Seperti diketahui konkuren merupakan urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi serta kabupaten/kota yang telah ditetapkan Pemerintah sejak tahun 2016.(N)