KESIAPAN KPU DALAM PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI KEPULAUAN MENTAWAI 2017



 
Ketua KPU Mentawai no 2 dari kiri, serta staf saat berfoto bersama. dok. str


MENTAWAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai, saat ini dalam persiapan pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) yang akan di selenggarakan pada 15 Februari 2017 mendatang, meskipun Pasangan Calon (PASLON) sudah mendaftarkan diri, namun pihak KPU belum bisa menetapkan Bakal Calon (BALON) Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, karena harus menunggu tanggal 24 Oktober 216 pengumuman penetapan Paslon sebagaimana yang telah di tetapkan KPU itu sendiri. Dari di bukanya pendaftaran pada tanggal 21 sampai 23 Sptember 2016 hanya dua Paslon yang Diusungkan dan mendaftar, yaitu pasangan Rijel - Binsar serta Yudas - Kotanius.

Adapun tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai 2017, yaitu pembentukan PPK dan PPS yang telah di laksanakan pada tanggal 21 Juni sampai 20 Juli 2016, pencocokan dan penelitian data pemilih 8 September sampai 7 oktober, penyerahan syarat dukungan pasangan Calon  6 sampai 10 Agustus, penelitian faktual di tingkat Desa 24 Agustus sampai 6 September, pendaftaran Paslon 21 sampai 23 September, penetapan Paslon 24 Oktober, pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober, kampanye 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, Pemilihan dan penghitungan suara 15 Februari 2017, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan 16 sampai 22 Februari, rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten /Kota Kepulauan Mentawai 22 sampai 24 Februari, penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan 8 sampai 10 Maret 2017, penetapan Paslon terpilih pasca putusan Mahkama Konstitusi (MK), dan pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih 9 sampai 10 Maret 2017.

Ketua KPU Mentawai Laurensius Sarogdok saat di temui Reporter Sasaraina di kantornya, pada Kamis, (22/09) mengatakan timnya saat ini sudah siap untuk menuju Pemilihan Umum 15 Februari 2017 mendatang, dan sudah melakukan bimtek secara gabugan kepada PPK, PPS dan PPDP guna mengantisipasi situasi yang tidak terduga saat melakukan pemungutan suara. Kesiapan lain yang sudah di susun oleh KPU yakni Rumah Sakit yang terakreditasi menjadi tempat pemeriksaan kesehatan Balon yang sudah  ditetapkan KPU yaitu RS.M. Djamil Padang, dan sudah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia(IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologis Seluruh Indonesia, serta spanduk-spanduk lainnya.

“Bakal Calon yang sudah di tetapkan akan di lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit M. Jamil Padang untuk mendapatkan standar kesehatan yang ada.” Ungkap Laurensius.

Dia juga menyampaikan persyaratan harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9, ada dua syarat yaitu, syarat Pencalonan dan Calon. Syarat pencalonan merupakan semua persyatan dari Partai Politik, secara komulatif tidak lengkap wajib di tolak oleh KPU, seperti surat pendukung dari Partai yang bersangkutan. Balon yang bisa mendaftar langsung hanya dua Partai, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Golongan Karya (Golkar), melihat banyaknya Anggota DPRD yang berasal dari Partai tersebut mencapai 20 persen. (Str)

TOBBOU MENTAWAI

Saya merupakan salah satu pekerja keras yang hobbi menggunakan Internet

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama