KPID Sumbar Evaluasi Izin Radio di Mentawai

Yumi Ariyati (Wakil Ketua KPID Sumbar)


NUSAMENTAWAI- TUAPEIJAT- - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, lakukan kunjungan ke Mentawai guna Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) terkait izin penyiaran radio yang dilakukan Kepulauan Mentawai.

Wakil Ketua KPID Sumbar, Yumi Ariyati mengatakan bahwa EDP ini merupakan awal dari proses izin yang dilakukan oleh KPID dan juga Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkom RI).

Tak hanya itu setelah pihaknya menedengar sidang EDP dari Tokoh Masyarakat, selanjutnya pihak KPID akan melakukan rapat pleno dimana pleno merupakan keputusan tertinggi oleh Komisionerk KPID Sumbar untuk memutuskan layak atau tidaknya radio di Mentawai diberi rekomendasi kelayakannya.

“Nah, itu nanti kalau layak kita akan berikan maka akan diserahkan proses ini ke pusat, yaitu ke Kemenkominfo, kalau tidak layak kita akan berikan surat pemberhentian siaran. Muda – mudahan dengan hadirnya Tokoh – tokoh masyarakat yang hadir pada sidang EDP ini, karena mereka memberikan tanggapan – tanggapan positif terhadap program – program siaran yang di presentasikan, muda – mudahan diberi rekomendasi kelayakan untuk Radio di Mentawai” kata Yumi kepada wartawan pada Jumat (7/12/2018) di Hotel Jelita Km. 0, Sipora Utara.

Jika sudah diberikan izin kelayakan maka akan diberikan uji coba siaran selama 6 Bulan bagi radio yang sudah mendapatkan rekomendasi, setelah di surati oleh Kemenkominfo melalui rekomendasi KPID Sumbar. Evaluasi dengar pendapat juga merupakan proses yang harus dilewati oleh lembaga penyiaran tersebut untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo Republik Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran setiap radio dan lembaga penyiaran lainnya diwajibkan untuk memiliki izin penyiaran dari Kemenkominfo Republik Indonesia.

Sesuai dengan undang-undang tersebut, setiap radio dan media penyiaran lainnya yang belum memiliki izin prinsip dari Kemenkominfo RI maka media tersebut belum boleh beroperasi atau melakukan penyiaran.

Bukan hanya itu, IPP penayangan iklan komersilpun harus memiliki izin, ia menambahkan kalau Radio tidak memiliki izin maka pemberi iklan tidak mau memasang iklan di radio tersebut.

“Itu harus memiliki izin tetap, kalau tidak yang memberi iklan tidak mau, ataupun resiko kepada Radio swasta yang tidak memiliki izin tidak bisa dituntut gitu, misalnya radio tersebut sudah melakukan kontrak iklan dengan si A, namun tidak memiliki izin, sementara kontrak berjalan dengan program siaran, nah pihak si A tidak bisa menuntut radio, karena kenapa tidak ditanya dulu izinnya, semuanya harus berizin dulu baru beriklan,” ucap Yumi.

Ia menyebutkan, bahwa untuk Kepulauan Mentawai yang masih kategori kawasan Tertinggal, Terdepan dan Terisolir (3T) izin frekwensi tidak jadi maslah. Menurutnya itu tugas Balai Lokal Monitoring (Balmon). 

إرسال تعليق

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

أحدث أقدم