RAPAT PARIPURNA DPRD MENTAWAI TETAPKAN 5 RANPERDA
Anai Leu Sita- Bupati Yudas Sabaggalet bersama Wakil Bupati Rijel Samaloisa pada Rabu (11/5 ) mengesahkan 5 Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) tentang pembentukan Peraturan Daerah yang kemudian di sahkan menjadi Peraturan Daerah di Aula DPRD Mentawai. Dalam acara tersebut juga turut hadir lima fraksi Partai Politik yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), fraksi Nasdem, Golongan Karya (GOLKAR), fraksi Amanat Nasional (AN) dan Fraksi Gerakan Bintang Nasional (GBN ) yang sebelumnya juga telah menyampaikan pandangan setiap fraksi terhadap Perda yang di sahkan.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD, Yosep
Sarogdok, Bupati Yudas Sabaggalet, Wakil Bupati, Rijel Samaloisa, Wakil II
DPRD, Nikanor Saguruk serta para undangan seperti Asisten I, Sekda, Anggota
DPRD, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Sesuai dengan amanat Undang – Undang dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berwenang untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas Otonomi dan tugas
pembantu serta pemberian Otonomi luas kepada daerah yang diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat.
Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah
sebagai landasan dilaksanakannya penyelenggaraan pemerintah daerah
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahtraan masyarakat melalui
peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat serta peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan prisip demokrasi , pemerataan, keadilan
dan kekhasan suatu daerah dalam sistem negara kesatuan Republik Indonesia.
Penetapan dan disahkannya Raperda menjadi Perda ditandai
dengan penandatangan produk hukum oleh, Bupati, Wakil Bupati, pimpinan DPRD, dan
Wakil DPRD, serta penyerahan Perda oleh Ketua Dewan kepada Bupati.
Adapun
Raperda yang di tetapkan yakni, Peraturan Hukum, Penyelenggaraan Pemeliharaan
Kebersihan, Konsultasi Publik, Perizinan Pengawasan Depot Air minum isi ulang,
dan Pembendaharaan dan Pengembalian Ganti rugi Keuangan Daerah.
Dari lima fraksi tersebut sangat mendukung dengan di
tetapkannya Raperda tersebut, guna membantu masyarakat serta pemerintah dalam
melaksanakan tugas serta ketertiban daerah, seperti pemeliharaan kebersihan
dimana saat ini Kabupaten Kepulauan Mentawai tengah meningkatkan kunjungan wisata, sedangkan
perizinan pengawasan depot air minum isi ulang membantu pemerintah untuk lebih
mengawasi pengusaha depot air minum isi ulang agar masyarakat tidak lagi mengkonsumsi air
yang tidak bersih. (silvester)
Tags
BERITA