DISBUDPARPORA MENTAWAI TARGETKAN SUMBANG Rp. 2 M UNTUK PAD MELALUI RETRIBUSI SURFING

Aban Barnabas Sikaraja (Kabid Pariwisata). dok.str
                                                        

Mentawai. Kabupaten Kepulauan Mentawai yang menyimpan banyak keindahan alam, menjadikan daerah ini semakin dilirik oleh wisatawan baik lokal maupun mancanegara. Apalagi , selama ini nama Mentawai telah dikenal dunia melalui ombak yang luar biasa yang dikenal sebagai ombak terbaik no 2 di dunia. Pemerintah daerah melalui Dinas Kebudayaan , Pariwisata , Pemuda dan olahraga akan memaksimalkan potensi tersebut melalui Perda no 8 tentang Retribusi tempat rekreasi dan olahraga .

Kepala bidang Pariwisata , Aban Barnabas Sikaraja yang ditemui team sasaraiana di ruang kerjanya pada Kamis ( 21 Juli 016 ) mengatakan , bahwa Dinas Kebudayaan Pariwisata , Pemuda dan Olahraga Mentawai pada bulan juni lalu telah mensosialisasikan beberapa Perda dan satu diantaranya adalah Perda terkait retribusi surfing. Ia menjelaskan  melalui retribusi selancar tersebut untuk tahun 2016 , pemerintah daerah targetkan capai Rp. 2 M.

Dia jelaskan bahwa retribusi ini akan mulai dipungut pada bulan Agustus mendatang dan seluruh pendapatan yang akan didapat melalui retribusi surfing tersebut akan secara langsung masuk dalam khas daerah. Ia juga menambahkan, bahwa pihaknya juga akan bekerja sama dengan pengawas pantai yang ada di titik spot surfing untuk melakakan pengawasan baik kenyamanan dan keamanan para peselancar maupun bagi para peselancar yang telah  maupun belum membayar retribusi. 


Ia menegaskan bahwa tujuan dari dilakukannya pungutan bagi para peselancar adalah untuk memaksimalkan pendapatan daerah mengingat banyak spot surfing yang jauh dari  pemukiman masyarakat sehingga tidak adanya perputaran uang dan kemajuan ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat. ( Dika )  

TOBBOU MENTAWAI

Saya merupakan salah satu pekerja keras yang hobbi menggunakan Internet

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama