MENTAWAI- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten Kepulauan Mentawai, saat ini dalam persiapan pemilihan Kepala Daerah
(PILKADA) yang akan di selenggarakan pada 15 Februari 2017 mendatang, meskipun
Pasangan Calon (PASLON) sudah mendaftarkan diri, namun pihak KPU belum bisa
menetapkan Bakal Calon (BALON) Bupati dan Wakil Bupati periode 2017-2022, karena harus menunggu tanggal 24 Oktober 216 pengumuman
penetapan Paslon sebagaimana yang telah di tetapkan KPU itu sendiri. Dari di
bukanya pendaftaran pada tanggal 21 sampai 23 Sptember 2016 hanya dua Paslon yang Diusungkan dan mendaftar, yaitu pasangan Rijel - Binsar serta Yudas - Kotanius.
Adapun
tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Mentawai 2017, yaitu
pembentukan PPK dan PPS yang telah di laksanakan pada tanggal 21 Juni sampai 20
Juli 2016, pencocokan dan penelitian data pemilih 8 September sampai 7 oktober,
penyerahan syarat dukungan pasangan Calon
6 sampai 10 Agustus, penelitian faktual di tingkat Desa 24 Agustus
sampai 6 September, pendaftaran Paslon 21 sampai 23 September, penetapan Paslon
24 Oktober, pengundian dan pengumuman nomor urut 25 Oktober, kampanye 28
Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017, Pemilihan dan penghitungan suara 15 Februari
2017, rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kecamatan 16 sampai 22
Februari, rekapitulasi hasil suara tingkat Kabupaten /Kota Kepulauan Mentawai
22 sampai 24 Februari, penetapan Paslon terpilih tanpa permohonan perselisihan
hasil pemilihan 8 sampai 10 Maret 2017, penetapan Paslon terpilih pasca putusan
Mahkama Konstitusi (MK), dan pengusulan pengesahan pengangkatan Paslon terpilih
9 sampai 10 Maret 2017.
Ketua
KPU Mentawai Laurensius Sarogdok saat di temui Reporter Sasaraina di kantornya,
pada Kamis, (22/09) mengatakan timnya saat ini sudah siap untuk menuju
Pemilihan Umum 15 Februari 2017 mendatang, dan sudah melakukan bimtek secara
gabugan kepada PPK, PPS dan PPDP guna mengantisipasi situasi yang tidak terduga
saat melakukan pemungutan suara. Kesiapan lain yang sudah di susun oleh KPU
yakni Rumah Sakit yang terakreditasi menjadi tempat pemeriksaan kesehatan Balon
yang sudah ditetapkan KPU yaitu RS.M. Djamil Padang, dan sudah melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter
Indonesia(IDI), Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Himpunan Psikologis Seluruh
Indonesia, serta spanduk-spanduk lainnya.
“Bakal
Calon yang sudah di tetapkan akan di lakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah
Sakit M. Jamil Padang untuk mendapatkan standar kesehatan yang ada.” Ungkap
Laurensius.
Dia
juga menyampaikan persyaratan harus sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum (PKPU) No. 9, ada dua syarat yaitu, syarat Pencalonan dan Calon. Syarat
pencalonan merupakan semua persyatan dari Partai Politik, secara komulatif
tidak lengkap wajib di tolak oleh KPU, seperti surat pendukung dari Partai yang
bersangkutan. Balon yang bisa mendaftar langsung hanya dua Partai, Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Golongan Karya (Golkar), melihat
banyaknya Anggota DPRD yang berasal dari Partai tersebut mencapai 20 persen.
(Str)
Tags
BERITA