DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA BARAT, LAKUKAN RAPAT RENCANA TATA HUTAN KPHP MENTAWAI


 Reporter: Mukasi

Rapat Tata Hutan  KPHP Mentawai
Dok. Silvester
Tuapeijat – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, lakukan rapat pembahasan mengenai tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentawai (unit XI), pada Kamis, (26/10/2017) di aula Sekretariat Daerah Km.5 Kecamatan Sipora Utara.
Tata hutan merupakan kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalmnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

Sesuai dengan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/Menlhk/Setjen/KUM.1/9/2017, Tentang kerja sama pemanfaatan hutan pada KPH, dan peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016, tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.
Rapat tersebut membahas KPHP yang ada di kawasan Sipora Utara, Sipora Selatan, Pakai Utara dan Pagai Selatan secara kusus, untuk kawasan Pulau Siberut di rencanakan akan di bahas pada tahun 2018 mendatang.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Unit Pelayanan Teknis(UPT) Kehutan daeran Kabupaten Kepulauan Mentawai, Tasliatul Fuaddi, S.hut, menjelaskan bahwa sudah mengadopsi buku hasil kajian.
“Yang paling penting kami telah mengadopsi buku hasil kajian kawasan hutan Kabupaten Kepulauan Mentawai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun 2015 serta agendanya, dimana lokasi pemukiman, dimana lokasi-lokasi kawasan huntap”. Jelasnya.

Data yang di ambil dari LIPI, tutupan lahan Pulau Sipora Utara, secara keseluruhan berjumlah 10.498,68 Hektar (Ha), dan untuk tutupan lahan Sipora Selatan secara keseluruhan seluas 22.971,21 Ha. Sementara di Pagai Utara secara keseluruhan, baik itu lahan warga maupun hutan luasnya 40.782,02 Ha, dan Pagai Selatan seluas 38.809,28 Ha. Potensi kayu di jumpai sebanyak 20 jenis pohon yang di dominasi oleh pohon jenis Meranti, Kruing, Medang, Karai, Mencemin, dan lain-lain.


Fuaddi juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017, mengenai penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawsan hutan, jadi seandainya ada masalah kwasan hutan bisa di usulkan melalui Provinsi. 

TOBBOU MENTAWAI

Saya merupakan salah satu pekerja keras yang hobbi menggunakan Internet

إرسال تعليق

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

أحدث أقدم