Reporter: Mukasi
Tuapeijat – Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat,
lakukan rapat pembahasan mengenai tata hutan Kesatuan Pengelolaan Hutan
Produksi (KPHP) Mentawai (unit XI), pada Kamis, (26/10/2017) di aula
Sekretariat Daerah Km.5 Kecamatan Sipora Utara.
Tata hutan merupakan
kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan
sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di
dalmnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi
masyarakat secara lestari.
Sesuai dengan peraturan
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.40/Menlhk/Setjen/KUM.1/9/2017,
Tentang kerja sama pemanfaatan hutan pada KPH, dan peraturan Menteri Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Nomor P.30/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016, tentang pedoman
pinjam pakai kawasan hutan.
Rapat tersebut membahas
KPHP yang ada di kawasan Sipora Utara, Sipora Selatan, Pakai Utara dan Pagai
Selatan secara kusus, untuk kawasan Pulau Siberut di rencanakan akan di bahas
pada tahun 2018 mendatang.
Kepala Pelaksana Tugas
(Plt) Unit Pelayanan Teknis(UPT) Kehutan daeran Kabupaten Kepulauan Mentawai,
Tasliatul Fuaddi, S.hut, menjelaskan bahwa sudah mengadopsi buku hasil kajian.
“Yang
paling penting kami telah mengadopsi buku hasil kajian kawasan hutan Kabupaten
Kepulauan Mentawai oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tahun
2015 serta agendanya, dimana lokasi pemukiman, dimana lokasi-lokasi kawasan
huntap”. Jelasnya.
Data yang di ambil dari
LIPI, tutupan lahan Pulau Sipora Utara, secara keseluruhan berjumlah 10.498,68
Hektar (Ha), dan untuk tutupan lahan Sipora Selatan secara keseluruhan seluas
22.971,21 Ha. Sementara di Pagai Utara secara keseluruhan, baik itu lahan warga
maupun hutan luasnya 40.782,02 Ha, dan Pagai Selatan seluas 38.809,28 Ha.
Potensi kayu di jumpai sebanyak 20 jenis pohon yang di dominasi oleh pohon
jenis Meranti, Kruing, Medang, Karai, Mencemin, dan lain-lain.
Fuaddi juga menambahkan
bahwa saat ini sudah ada Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017, mengenai
penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawsan hutan, jadi seandainya ada masalah
kwasan hutan bisa di usulkan melalui Provinsi.
Tags
BERITA