Tips BKN Supaya Registrasi Cepat Di SSCN.BKN.GO.ID



NUSAMENTAWAI - - Rabu (26/9/2018) lalu adalah hari pertama pendaftaran seleksi CPNS 2018. Link Pendaftaran CPNS 2018 hanya di sscn.bkn.go.id yang ada di akhir berita.
Sudah banyak yang mulai melakukan pendaftaran CPNS 2018 di link sscn.bkn.go.id. Tapi kemungkinan ada yang mendaftar di link sscn.bkn.go.id pakai smartphone atau HP.
Nah, terkait mendaftar CPNS di link sscn.bkn.go.id sebagai situs Pendaftaran CPNS 2018 melalui HP, BKN memberikan imbauan.
Dikutip dari laman Tribun - Timur.com, terkait ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Twitternya mengimbau dan mengingatkan kepada para pelamar seleksi CPNS 2018 agar tidak mendaftar menggunakan HP karena sering terjadi kesalahan pemasukan data.

“Paling penting #SobatBKN, Harap mendaftar menggunakan PC/Laptop karena sering terjadi kesalahan input data oleh pelamar jika menggunakan smartphone #2019JadiASN,” tulisnya.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar terus berusaha jika saat mengisi data tiba-tiba koneksi gagal.
Banyak pelamar mengeluhkannya padahal telah mendaftar dan ketika hendak mendaftar lagi sudah tidak bisa karena telah terdaftar.
Mereka menanyakan itu ke akun BKN.
Terkait ini, Humas BKN menyarankan agar mereka login lagi.
“Pagi ini sudah banyak yang bertanya, setelah berhasil daftar kemudian saat mengisi data koneksi gagal. Tapi tidak bisa mendaftar lagi karena akun telah terdaftar. Seperti bermain media sosial, kalau sudah mendaftar akun. Apa yg harus dilakukan? apakah daftar lagi atau login?”

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar tidak lupa berdoa sebelum memulai aktivitas dan tidak terburu-buru saat mendaftar.
Pastikan dokumen yang diperlukan lengkap dan baca petunjuk pendaftaran dengan baik agar tidak bingung dan tak terjadi kesalahan.
“Selamat Pagi #SobatBKN, jangan lupa berdoa sebelum memulai aktivitas. Jangan terburu-buru mendaftar, pastikan dokumen sesuai dan baca petunjuk dengan baik-baik. Pendaftaran tidak hanya satu hari lho, jangan sampai ada kesalahan input #2019JadiASN,” tulisnya.

Pihaknya mengingatkan lagi masa pendaftaran masih lama jadi tak perlu terlalu terburu-buru.
Seperti diinformasikan sebelumnya, masa pendaftarannya dimulai 26 September 2018 hingga 10 Oktober 2018 nanti.
Pendaftaran dilakukan secara online di situs sscn.bkn.go.id.

9 Persyaratan Wajib

Pastikan pelamar sudah memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditentukan.
Untuk persyaratan dasar pendaftaran CPNS 2018, ada 9 syarat, seperti dikutip dari situs Setkab.go.id yaitu:
1. Pelamar berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi berusia 35 tahun pada saat melamar.

Terkait dengan batas umur ini, dapat dikecualikan untuk jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, yakni berusia paling tinggi 40 tahun.
2. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
3. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
4. Pelamar tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
5. Pelamar tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
6. Pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
7. Pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Pelamar bersedia ditempatkan di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
9. Persyaratan lain sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain 9 syarat di atas, ada persyaratan lainnya yang ditentukan oleh PPK Kementerian/Lembaga/Daerah (K/L/D).

Pada rekrutmen CPNS 2018, pemerintah membuka 238.015 formasi yang tersebar untuk instansi pusat dan daerah.
Per 23 September 2018 pukul 19.30 WIB, melalui akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, menyampaikan bahwa instansi yang go live di web SSCN sejumlah 73 kementerian/lembaga dan 481 pemerintah daerah atau 92 persen. (*)


Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama