NUSAMENTAWAI.COM - - Berikut hasil pengumuman Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 Nomor K26-30/B5409/XII/18.01 tanggal 01 Januari 2018. Berikut Link pengumumannya.
>>> Buka Disini
Hari ini Kamis (3/1/2019) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kepulauan Mentawai resmi umumkan peserta yang lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Mentawai.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian BKPSDM Mentawai, Simbetsim saat ditemui di ruang kerjanya pada Kamis (3/1/2019), ia mengatakan bahwa peserta CPNS setelah diproses beberapa tahap baik melalui ujian Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) maupun Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) sudah mendapat hasil yaitu sebanyak 267 peserta dinyatakan lulus CPNS 2018.
“Hari ini sudah kita umumkan, ada 267 peserta dinyatakan lulus dan berikut peserta dihimbau untuk melakukan pemberkasan selama 15 hari kalender kerja, namun tidak terhitung hari libur seperti Sabtu dan Minggu, itulah waktu yang kita berikan kepada pelamar untuk memenuhi persyaratan – persyaratan kelengkapan berkas, misalnya Ijazah dari SD sampai terakhir Perguruan Tinggi yang dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya, itu kita kroscek, kemudian SKCK baru dari Kepolisian, Surat Kesehatan termasuk Surat Keterangan Berbadan Sehat Narkoba (SKBSN), termasuk Kartu Kuning dari Ketenaga kerjaan, surat pernyataan – pernyataan lainnya,” kata Simbetsim.
Ia juga menyampaikan bahwa tahun ini peserta CPNS harus memiliki surat pernyataan tidak pindah kerja selama 10 tahun yang diberi materai dan sudah memiliki format dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat sebanyak tiga lembar, sejak menjadi CPNS di lingkungan Pemda Mentawai, nantinya surat pernyataan tersebutakan link langsung ke pusat dan akan dikunci oleh BKN pusat, jika CPNS yang diterima pindah maka diangkat mengundurkan diri dan keluar jad CPNS atau PNS, peraturan tersebut serentak untuk seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman nanti akan ada istilahnya P2/L-2, artinya dia melamar ditempat A, tetapi dia ditempatkan di tempat B, kenapa karena ditempat A sudah ada pemenangnya, sementara dia ikut SKB tetapi sudah tidak kebagian tempat, maka tempat yang kosong itulah yang mereka isi, istilahnya pindah lokasi saja, bagaimana sistemnya nanti saat pemberksan administrasi. Tak hanya itu ada juga P2/L yaitu mereka yang lulus Passing Grade dan mengikuti SKB, dan P1/L yakni yang lulus SKD dan mengikuti SKB.
Tags
BERITA