Simbetsim Saleleubaja (Kepala Bidang BKPSDM Mentawai) |
NUSAMENTAWAI.COM- - Pergantian
tahun menjadi hal yang ditunggu banyak orang, terutama bagi para tenaga
honorer. Pasalnya, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2019.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah
(PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan
bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil
(PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status
PPPK.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid)
Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
Simbetsim Saleleubaja menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu Petunjuk
Teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.
Baca juga : Pemberkasan CPNS 2018 Hingga 15 Januari 2019 Baru 148 Orang
Baca juga : Pemberkasan CPNS 2018 Hingga 15 Januari 2019 Baru 148 Orang
“Tahun kemaren itu sudah keluar PP Nomor 49
tahun 2018 tentang manajemen PPPK, hanya sampai hari ini kita masih menunggu
Juknis dari BKN ataupun Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Republik
Indonesia (Kemenpan RI) tentang tata cara perekrutan ini, walaupun kita sudah
lihat beberapa informasi yang beredar di Sosial Media, (sosmed) media online
ada wacana mengenai informasi awal Februari akan melakukan perekrutan, tetapi
kami bisa bertindak sesuai dengan Juknis, itu saja, secara detil kami belum
bisa memberikan jawaban secara pasti” jelas Simbetsim saat dimintai keterangan
di ruang kerjanya, pada Rabu (16/1/2019).
Lebih lanjut ia katakan rencana perekrutan
PPPK/P3K akan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama akhir Januari 2019 dan kedua
setelah Pemilihan Umum (Pemilu) April mendatang. Dimana menjadi prioritas yaitu
Guru – guru dan Kesehatan yang tidak lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
2018 lalu. Sementara untuk tahap pertama sesuai dengan informasi dari pihak BKN
akan diikutkan oleh Guru – guru dan Kesehata, dan kedua merupakan umum.
“Sekali lagi Juknisnya yang kita tunggu, jadi
belum bisa kita ketahui berapa formasi yang dibuka secara umum, meskipun ada
informasi penerimaan sampai 75.000, namun itu mash informasi sekilas. Nanti kita
akan mengetahuinya kalau Juknisnya sudah keluar, sama halnya dengan perekrutan
CPNS tahun lalu dari 220.000 formasi yang keluar tentu dibagi itu, Lembaga
berapa Pemerintah Daerah berapa, saya rasa PPPK juga sama, karena sistem
perekrutannya sama,” ujar Simbet.
Ia menyebutkan sistem perekrutan PPPK versis
seperti perekrutan CPNS 2018 dengan sistem Computer
Assisted Test (CAT), saat ini pihaknya sudah mengusulkan kepada BKN
pusat untuk daerah Kepulauan Mentawai bisa masuk program PPPK bahkan diusulkan
semua Pegawai Kontrak atau Honorer bisa ikut tes PPPK, baik Sarjana maupun
lulusan SMA, sebab kata Simbet, tenaga SMA juga sangat dibutuhkan, seperti
supir atau operator.
“Namun itu baru usulan kita,
tentu keputusannya ada di pusat, sama halnya dengan perekrutan CPNS tahun lalu,
kita usulakn yang terakomodir adalah putra daerah, justru peraturan yang keluar
hanya mendapatkan 10 poin saja bagi putra daerahnya, ini juga kita usulakn tapi
sekali lagi pusat yang atur,” terangnya.
Menurut Undang – Undang (UU)
Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK bahwa PNS bukan
PPPK, atau sebaliknya, kemudian status PNS tetap sementara PPPK adalah kontrak,
kemudian PNS mendapat fasilitas, namun PPPK tidak.
UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal
21 PNS berhak menerima gaji, tunjangan, faslitas, cuti, jaminan pensiun dan
jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.
Pasal 22 PPPK berhak
menerima gaji, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi semuanya
diatur oleh Peraturan Pemerintah.
Tags
BERITA