Simbetsim Saleleubaja (Kepala Bidang BKPSDM Mentawai) |
NUSAMENTAWAI.COM - - Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 masih berjalan
bagi yang lulus tes Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) dan tes Seleksi Kopetensi
Bidang (SKB) bulan lalu yaitu 267 orang.
Dari
jumlah itu yang baru menyerahkan berkas dan sudah lengkap persyaratannya yaitu,
Pendidikan Guru yang sudah menyerahkan berkasnya 86 dari 139 orang termasuk
guru Sekolah Dasar (SD) maupun guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara
Kesehatan yang sudah menyerahkan berkas 35 dari 79 peserta, dan Teknis 27 dari
49 peserta.
Maka
jika ditotalkan keseluruhan per 15 Januari 2019, yang sudah menyerahkan
berkasnya baru 148 orang dari 267 peserta CPNS.
Kepala
Bidang (Kabid) Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM), Simbetsim Saleleubaja mengatakan, bahwa batas waktu pemberkasan
hingga Rabu (23/1) atau satu Minggu kedepan, selain itu dalam pemberkasan ada
beberpa peserta yang komplen mengenai penempatan.
“Ada
juga peserta yang komplen mengenai penempatan, khususnya yang lulus P2/L-2 mereka
kan bukan lulus ditempat atau formasi yang mereka pilih, mereka ditempatkan
ditempat lain, mememang mereka dioper jauh, lalu kita sampaikan kalau memang
mau lanjut silakan , tapi kalau tidak silakan mengundurkan diri. Karena kita
menjalankan aturan sesuai dengan sistem seperti itu jadi kita tidak bisa
merubah,” kata Simbet saat ditanya pada Rabu (16/1/2019) di ruang kerjanya.
Ia
menambahkan bahwa sesuai dengan aturan untuk penempatan yang lulus P2/L-2
merupakan mereka yang mengisi kekosongan, mengikuti SKB namun tidak lulus,
sehingga penempatannya saat pemberksan ini akan ditentukan. Namun sejauh ini
sebut Simbetsim belum ada yang mengundurkan diri atau bermasalah dalam
pemberkasan CPNS.
Kemudian
terakait dengan pemberkasan yang termasuk salah satu persyaratan penting yaitu
Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Simbet menjelaskan waktu pendaftaran
tahun lalu peserta biasanya hanya melampirkan surat keterangan saja, namun saat
ini untuk pemberkasan bagi yang lulus CPNS harus melampirkan hasil pemeriksaan
Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Rumah Sakit lainnya yang
bekerja sama dengan pihak Pemerintah.
“Sesuai
dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) NO. 14 Tahun2018, itukan
acuan kita pemberkasan tahun ini, yaitu diantaranya SKBN kalau sebelumnya hanya
lampiran atau keterangan saja, namun pemberkasan ini diwajibkan untuk
melapirkan hasil Laboratorium langsung, jadi selain surat keteranagn tadi,
hasil Labnya juga harus dilampirkan,” lanjut Simbet.
Dia
berharap hingga akhir nanti tidak ada kendala atau masalah dalam pemberkasan
CPNS 2018.
Tags
BERITA