Tahun Ini Masyarakat Yang Belum Mendaftar JKN KIS dikenakan Sanksi



Antoni Kepala BPJS Mentawai


NUSAMENTAWAI.COM- - Sesuai UU No. 24 tahun 2011, mewajibkan seluruh WNI memiliki BPJS. Jika tahun 2019 masih ada warga yang belum memiliki BPJS,  akan diberikan sanksi administrasi. " Misal ada bayi lahir,  sebelum usianya 28 hari itu didaftarkan langsung aktif. Tapi kalau tidak didaftarkan dalam jangka 28 hari. Ketika ia mendaftar itu 14 hari baru aktif. 


Kemudian peserta mandiri tetap dikenakan  biaya sesuai premi/bulan sejak  Januari 2019,"kata Antoni Rahmat Kepala BPJS Mentawai di ruang kerja nya, kamis (10/01/2019).

Kemudian, sejak terbitnya Perpres JKN No. 82 tahun 2018 terkait pembayaran premi tenaga honorer yang mengalami kenaikan yakni 2% dari UMP diambil dari upah pekerja dan 3% dari UMP dibayarkan OPD,  hingga saat ini OPD yang sudah bersedia untuk melakukan pungutan  iuran sesuai perpres baru Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan Dinas Kesehatan. "DLH sudah konfirmasi ke kita dengan memberikan  surat pernyataan kesediaan pembayaran iurannya. Secara lisan Dinkes juga sudah, " katanya. 

Antoni berharap OPD lain segera mendaftarkan pegawai honorer atau kontrak nya. Sesuai nawacita Presiden Jokowi ke-5 yakni meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia, seluruh masyarakat  ter-cover BPJS  dengan JKN KIS. 

"Angka kepesertaan di Mentawai ada sekira 94%.Kalau sudah di atas 95% sudah  Universal Health Coverage (UHC) di Mentawai. Kalau sampai tenaga kontrak berkurang, otomatis angka kepesertaan berkurang juga,"terang Antoni. 

Ia berharap Pemda Mentawai juga mendorong masyarakat yang mampu untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya sebagai anggota JKN KIS. Dan, Kepada perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya agar mendaftarkan karyawannya. 

Pembayaran premi peserta mandiri Kelas I Rp,80.000/orang/bulan,  kelas II Rp,51.000/orang/bulan, kelas III Rp,25.500/orang/bulan. 

"Kalau PPU Pekerja Penerima Upah termasuk honor, PNS,  TNI, Polri mereka cukup yang bekerja saja membayar sebesar 2% dari upah mereka untuk istri/suami dan anak pertama hingga ketiga, " katanya.


REPORTER : KS

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama