163 KK Warga Dusun Rokot Terima Ganti Rugi Tanah dan Lahan

Petugas Bank Sedang Membagikan Buku Tabungan Kepada Warga

NUSAMENTAWAI.COM- - Sebanyak 163 Kepala Keluarga (KK) terima pembayaran uang ganti kerugian tanah, tanaman dan bangunan pengembangan Bandar Udara Rokot. Yang menerima yaitu,  warga Dusun Rokot Desa Matobe, Kecamatan Sipora Selatan, kemudian warga Pogari Desa Goisok Oinan, Kecamatan Sipora Utara Kepulauan Mentawai.

Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kortanius Sabeleake, mengatakan bahwa pembangunan Bandara Udara Rokot akan dilaksanakan tahun ini (2019).

“Lahannya akan kita eksekusi tahun ini, dan anggarannya sudah ada sekitar Rp. 20 Miliar lebih untuk perluasan Bandara Rokot, karena kita ingin cepatlah membangun itu,” kata Kortanius pada Kamis (10/1/2019) saat ditanya.

Ia juga menyampaikan bahwa MV. Mentawai Fast saja baru beberapa tahun sudah bisa berkembang dengan cepat. Selain itu jika nanti ini sudah berjalan dengan baik maka Mentawai Fast akan diminta untuk melayani antar pulau, sehingga konektivitas antar pulau bisa bergerak cepat, disisi membangun trans Mentawai.

“Karena kita daerah Pariwisata tentu transportasi menjadi yang utama, harus kita dorong, harus kita tingkatkan, termasuk layanan. Kita juga berterima kasih kepada masyarakat, meskipun sudah lama namun sudah mulai bekerjalah tim kita, teman - teman,” lanjutnya.

Ia menambahkan bahwa tidak ada tindakan anarkis dan semua berjalan dengan baik berkat kerja sama, Camat, Desa semua elemen masyarakat berperan meyakinkan semuanya untuk membangun bandara rokot.

Secara mekanisme sudah berjalan, Kortanius mengatakan saat ini memberi waktu selama 14 hari kedepan, bagi yang mau mengambil ganti ruginya silakan, dan akan dititip atau diserahkan ke pengadilan, jadi masyarakat langsung berurusan dengan pengadilan.

“Saya berharap kepada masyarakat tidak usah ditunggu di pengadilan, karena kalau di pengadilan ini pasti akan lebih rumit, akan lebih sulit, karena ini pembangunan Nasional walaupun ada di Kabupaten Kepulauan Mentawai, jadi tidak ada lagi hambatan hukum jadi itu tahapan - tahapan untuk kita laksanakan eksekusi pembangunannya,” kata Korta.

Sementara untuk ganti rugu sendiri sesuai dengan kondisi tanah, lahan dan tanaman warga, misalnya jika berawah atau ada sawahnya maka harga per meternya beda - beda, jika ada tanaman tua maka harganya juga berbeda, namun harga minimal permeter Rp. 5000.

Anggaran pembangunan pelebaran Bandar Udara Rokot berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan pembangunan multi year. Rehab terminal memakan biaya Rp. 14 miliar.

Untuk anggaran APBD tergantung dengan tim Appraisal yang mengukur luas lahan dan berapa biayanya maka Pemerintah Daerah Mentawai siap membayarnya.

Korta juga berharap 2 atau tiga tahun kedepan semuanya sudah siap baik fasilitas maupun bandaranya. 

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama