Anngota KPU Mentawai, Divisi Kampanye, Fernando Gultom |
NUSAMENTAWAI.COM - - TUAPEIJAT - - Kampanye
dengan metode rapat umum Calon Presiden dan Wakil Presiden (Capres dan
Cawapres) Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Mentawai
beserta Partai Politik (Parpol) pengusung lakukan pertemuan di Kantor KPU,
Jumat (22/3/2019). Kampanye dengan metode
rapat umum akan mulai digelar pada 24 Maret hingga 13 April 2019, atau 21 hari
sebelum masa tenang Pemilu 2019, dimana masa tenang mulai 14 sampai 16 April
2019.
Maka dari itu, KPU
Mentawai melakukan pembagian jadwal kampanye yang dilaksakan 24 Maret besok,
dengan sistem selang-seling jadwal atau hari, dimana Senin 25 dan Selasa 26
Maret 2019 akan dilakukan kampanye dari kubu Pasangan Capres dan Cawapres Nomor
urut 02 (Prabowo-Sandi), dan selanjutnya Rabu 27 sampai 28 Maret merupakan
jadwal kampanye Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 01 (Jokowi-Ma’ruf),
begitu seterus hingga waktu yang ditentukan yakni 13 April 219.
Lokasi kampanye yang
ditetapkan KPU Mentawai dengan metode rapat umum, di dasarkan kepada 3 daerah
Pemilihan, yaitu Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 1 (Sipora Utara dan Sipora
Selatan). Selanjutnya Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 2 (Siberut Utara,
Siberut Barat, Siberut Tengah, Siberut Selatan dan Siberut Barat Daya) serta
Daerah pemilihan Kepulauan Mentawai 3 (Sikakap, Pagai Utara dan Pagai Selatan).
“Jadi untuk kampanye
kita sarankan di lapangan terbuka, karena akan banyak bahkan ratusan pendukung
masing-masing Parpol ataupun Capres dan Cawapres. Namun kita juga menghimbau
kepada masing-masing pengusul atau pendukung melihat kondisi lokasi yang
direncanakan sebagai tempat kampanye, apakah lapangan tersebut dekat dengan
rumah ibadah, seperti Gereja atau Masjid, itu tidak boleh, karena akan
mengganggu, mereka kan teriak-teriak. Kecuali sudah selesai ibadah bisa, dengan
pengawasan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Anggota KPU Mentawai,
Divisi Kampanye, Fernando Gultom kepada Puailiggoubat.
Adapun Parpol pengusul
dan pendukung pasangan Capres dan Cawapres Nomor urut 01 antara lain; Partai
Kebangkitan bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai
Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Persatuan Indonesia, Partai
Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hati
Nurani Rakyat (Hanura), Partai Bulan Bintang (PBB), serta Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI).
Sementara Parpol pengusul
dan pendukung pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 yaitu; Partai Gerakan
Indonesia Raya (Gerindra), Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai
Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat.
“Kampanye dalam bentuk
rapat umum itu mulai pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib, itu sudah
ketentuan dari KPU RI,” ujar Fernando.
Sesuai dengan Peraturan
KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye, maka setiap Parpol memperoleh hak
yang sama untuk melaksanakan kampanye rapat umum sebanyak 10 kali setiap daerah
pemilihan selama masa kampanye. Selain itu pelaksanaan kampanye dalam bentuk
rapat umum, masing-masing Parpol dapat menentukan lapangan sebagai tempat
kampanye sepanjang lapangan tersebut masih berada dalam daerah pemilihan.
Tak hanya itu,
penentuan lapangan di sebuah daerah pemilihan dilakukan dengan musyawarah oleh
masing-masing Parpol yang akan melaksanakan kampanye pada hari yang ditentukan,
dan apabila Parpol merubah lapangan atau tempat kampanye, maka Parpol dapat
memindahkan ke lapangan yang belum dipilih Parpol lain.
“Jadi masing-masing
Parpol pengusul dan pendukung, sengaja kita berikan waktu dua-dua hari agar ada
waktu jeda masing-masing pendukung. Kemudian kenapa kita tidak kasih waktu
secara bersamaan, terkait tempat yang dipilih oleh Parpol pendukung bisa jadi
sama, tapi yang terpenting disini adalah menghindari terjadinya gesekan-gesekan
dari masing-masing pendukung,” ungkap Fernando.
Dalam melakukan
kampanye, peserta Parpol pendukung tidak boleh menyudutkan Calon lain, jika
dilakukan maka Bawaslu akan melakukan panggilan dan memberikan sanksi.
“Menggunakan alat
peraga kampanye boleh terserah, tetapi sesuai dengan aturan PKPU RI,” ujar
Fernando.
Tags
BERITA