Mudahkan Peserta, BPJS Kesehatan Luncurkan Rujukan Online

Foto: Ilustrasi



NusaMentawai.com- - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Nasional luncurkan rujukan online. Tujuan diluncurkannya rujukan online tersebut guna memudahkan peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) diseluruh Indonesia.

System rujukan online adalah digitalisasi proses rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperolah layanan di Rumah Sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Antoni Ahmad, mengatakan bahwan dilakukannya rujukan online tersebut agar pasien yang beekunjungan tidak harus mesti antrian akibat menunggu Doktr atau pasien lainnya yang sedang berobat di rumah sakit, selain itu pasien yang dirujuk tidak bolak – balik mencari Dokter atau rumah sakit yang berkopeten.

“Jadi begini, ini baru diseluruh Indonesia, jadi tujuan utama dilakukannya rujukan online ini membantu peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat, kemudian peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alas an tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan. Ketiga mengurangi antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan”. Katanya pada Jumat (31/8/2018) saat ditanya.

Lebih lanjut disampaikannya, BPJS Kesehatan selaku pihak yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh rakyat Indonesia paham betul bahwa teknologi berbasis sistem informasi perlu diimplementasikan baik guna menunjang operasional mereka berikut memberikan pelayanan berkualitas kepada peserta JKN-KIS serta kemudahan bagi peserta dalam mengakses fasilitas kesehatan.

Menanggapi hal tersebut BPJS Kesehatan pun terus berupaya berinovasi, salah satunya dengan mempersembahkan kepada publik yaitu sistem rujukan online. Melalui sistem rujukan online ini para peserta JKN-KIS dapat terhubung dengan 18.737 FKTP yang telah terintegrasi jaringan komunikasi data sehingga dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan rujukan ke fasilitas kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang bersangkutan. Dan per 21 Juni 2018 sistem rujukan online ini telah diwajibkan kepada seluruh FKTP dan peserta JKN-KIS dapat segera memanfaatkannya.

Selain itu, diantara kemudahan-kemudahan yang peserta JKN-KIS dapatkan dari sistem rujukan online, antara lain peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online baik di FKTP maupun Rumah Sakit. Hanya dengan menunjukkan  kartu JKN-KIS maka peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk. Begitupun jika terjadi permasalahan teknis semisal sistem layanan informasi pada FKTRL sedang down (bermasalah) maka peserta dapat mencetak surat rujukan melalui aplikasi mobile JKN.

Kemudian dengan sistem rujukan online maka dapat memangkas waktu lamanya proses pendaftaran dikarenakan data peserta sudah tercatat dan tidak perlu di input ulang berikut diagnosa penyakit yang diderita peserta. Dan kedepannya dengan pengembangan berkelanjutan sistem rujukan online disertai dukungan perbaikan infrastuktur teknologi informasi yang  memadai dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni diharapkan mampu menjangkau seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan sehingga manfaatnya dapat secara luas dirasakan oleh para peserta JKN-KIS.

Namun disayangkan Antoni, di Kabupaten Kepulauan Mentawai belum maksimal untuk malaksanakan rujukan online, karena menurutnya fasilitas seperti Internert belum memadai disetiap Puskesmas ataupun Pustu yang tersebar diseluruh pelosok Mentawai.

“Yang menjadi kendala kita di Mentawai itu jaringan internet belum maksimal dan memadai, dan juga masing – masing Puskesmas atau Pustu apakah melaksanakan rujukan online atau tidak. Kita berharap di Mentawai ini akan diterapkan system rujukan online ini, karena sangat mudah dan simple”. Ujranya.

Hadirnya sistem rujukan online bukan berarti menggantikan sepenuhnya sistem rujukan manual dalam bentuk kertas terutama di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sistem rujukan online merupakan suatu bentuk nyata komitmen dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan dan kenyamanan kepada peserta JKN-KIS, dengan demikian pelayanan berkualitas tercapai dan kesehatan masyarakat dapat terjamin. (Str)

TOBBOU MENTAWAI

Saya merupakan salah satu pekerja keras yang hobbi menggunakan Internet

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama