Foto: Ilustrasi |
NusaMentawai.com- - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kesehatan Nasional luncurkan rujukan online. Tujuan diluncurkannya rujukan
online tersebut guna memudahkan peserta BPJS atau Jaminan Kesehatan Nasional –
Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS) diseluruh Indonesia.
System rujukan online adalah digitalisasi proses
rujukan berjenjang untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperolah
layanan di Rumah Sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah
sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Mentawai,
Antoni Ahmad, mengatakan bahwan dilakukannya rujukan online tersebut agar
pasien yang beekunjungan tidak harus mesti antrian akibat menunggu Doktr atau
pasien lainnya yang sedang berobat di rumah sakit, selain itu pasien yang
dirujuk tidak bolak – balik mencari Dokter atau rumah sakit yang berkopeten.
“Jadi begini, ini baru diseluruh Indonesia, jadi
tujuan utama dilakukannya rujukan online ini membantu peserta mendapatkan
kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat, kemudian
peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan
kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminalisir adanya
rujukan berulang kepada peserta dengan alas an tidak adanya SDM dan sarana yang
dibutuhkan. Ketiga mengurangi antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan
penerima rujukan”. Katanya pada Jumat (31/8/2018) saat ditanya.
Lebih lanjut disampaikannya, BPJS Kesehatan selaku
pihak yang mengelola Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh rakyat Indonesia
paham betul bahwa teknologi berbasis sistem informasi perlu diimplementasikan
baik guna menunjang operasional mereka berikut memberikan pelayanan berkualitas
kepada peserta JKN-KIS serta kemudahan bagi peserta dalam mengakses fasilitas
kesehatan.
Menanggapi hal tersebut BPJS Kesehatan pun terus
berupaya berinovasi, salah satunya dengan mempersembahkan kepada publik yaitu
sistem rujukan online. Melalui sistem rujukan online ini para peserta JKN-KIS
dapat terhubung dengan 18.737 FKTP yang telah terintegrasi jaringan komunikasi
data sehingga dapat dengan mudah dan cepat mendapatkan rujukan ke fasilitas
kesehatan yang kompetensinya sesuai dengan kebutuhan medis peserta yang
bersangkutan. Dan per 21 Juni 2018 sistem rujukan online ini telah diwajibkan
kepada seluruh FKTP dan peserta JKN-KIS dapat segera memanfaatkannya.
Selain itu, diantara kemudahan-kemudahan yang peserta
JKN-KIS dapatkan dari sistem rujukan online, antara lain peserta JKN-KIS tidak
perlu khawatir jika kehilangan atau lupa membawa surat rujukan karena informasi
rujukan peserta sudah terekam dalam sistem online baik di FKTP maupun Rumah
Sakit. Hanya dengan menunjukkan kartu
JKN-KIS maka peserta sudah bisa dilayani di FKTP dan FKRTL tempatnya dirujuk.
Begitupun jika terjadi permasalahan teknis semisal sistem layanan informasi
pada FKTRL sedang down (bermasalah) maka peserta dapat mencetak surat rujukan
melalui aplikasi mobile JKN.
Kemudian dengan sistem rujukan online maka dapat
memangkas waktu lamanya proses pendaftaran dikarenakan data peserta sudah
tercatat dan tidak perlu di input ulang berikut diagnosa penyakit yang diderita
peserta. Dan kedepannya dengan pengembangan berkelanjutan sistem rujukan online
disertai dukungan perbaikan infrastuktur teknologi informasi yang memadai dan Sumber Daya Manusia yang mumpuni
diharapkan mampu menjangkau seluruh fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan
sehingga manfaatnya dapat secara luas dirasakan oleh para peserta JKN-KIS.
Namun disayangkan Antoni, di Kabupaten Kepulauan
Mentawai belum maksimal untuk malaksanakan rujukan online, karena menurutnya
fasilitas seperti Internert belum memadai disetiap Puskesmas ataupun Pustu yang
tersebar diseluruh pelosok Mentawai.
“Yang menjadi kendala kita di Mentawai itu jaringan
internet belum maksimal dan memadai, dan juga masing – masing Puskesmas atau
Pustu apakah melaksanakan rujukan online atau tidak. Kita berharap di Mentawai
ini akan diterapkan system rujukan online ini, karena sangat mudah dan simple”.
Ujranya.
Hadirnya sistem rujukan online bukan berarti
menggantikan sepenuhnya sistem rujukan manual dalam bentuk kertas terutama di
Kabupaten Kepulauan Mentawai. Sistem rujukan online merupakan suatu bentuk
nyata komitmen dan tanggung jawab BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan dan
kenyamanan kepada peserta JKN-KIS, dengan demikian pelayanan berkualitas
tercapai dan kesehatan masyarakat dapat terjamin. (Str)
Tags
BERITA