NUSAMENTAWAI-
- Pengumuman tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Kepulaun Mentawai sudah diumumkan. Berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (RB RI) Nomor 220 Tahun 2018,
tanggal 30 Agustus 2018 Tentang Formasi Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur
Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun
Anggaran 2018, dan Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor
800/1074/BKPSDM-2018 tanggal 18 September 2018 Tentang Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Tahun Anggaran 2018, maka Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai akan
melaksanakan seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
Berikut Persyaratan Umumnya:
1.
Warga
Negara Republik Indonesia;
2.
Usia
paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) pada saat
melamar;
3.
Tidak
pernah dihukum dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak
pidana atau kasus narkoba;
4.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai CPNS//PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak
dengan hormat sebagai CPNS//PNS/Anggota TNI/Polri/ BUMN/BUMD atau diberhentikan
tidak dengan hormat sebagai pegawai
swasta;
5.
Tidak
berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa
Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah;
6.
Tidak
menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7.
Memiliki
kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
8.
Sehat
jasmani dan rohani sesuai jabatan yang dilamar;
9.
Tidak
memiliki ketergantungan terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
10. Bersedia ditempatkan
di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan Pemerintah;
11. Berkelakuan baik
dibuktikan dengan fotokopi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku;
12. Calon pelamar hanya
boleh mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan 1 (satu) formasi jabatan;
13. Indeks Prestasi
Kumulatif minimal 2,75 (Dua koma tujuh lima) dari Perguruan Tinggi yang
terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Negeri (BAN-PT) dan
terdaftar di Forlap Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi;
14. Khusus Jabatan Guru
Kelas Ahli Pertama dengan Kualifikasi Pendidikan S-1 PGSD, Indeks Prestasi
Kumulatif minimal 2,50 (Dua koma lima puluh).
Berikut Persyaratan Khususnya:
1.
Membuat
surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam, menggunakan
huruf kapital, dan ditandatangani asli di atas materai Rp. 6000,- sebanyak 2
(dua) rangkap ditujukan
Kepada Bupati Kepulauan Mentawai, dengan melampirkan :
a.
Fotokopi
Ijazah Perguruan
Tinggi/STTB terakhir yang disahkan/ dilegalisir oleh
Rektor/Dekan/Ketua/ Direktur bagi Universitas/Institut/Sekolah
Tinggi/Akademi/Politeknik, dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
b.
Fotocopi
Transkrip Nilai Akademik yang disahkan/ dilegalisir oleh Rektor/Dekan/Ketua/ Direktur bagi
Universitas/Institut/Sekolah Tinggi/Akademi/Politeknik/Perguruan Tinggi
Negeri/Perguruan Tinggi/Swasta dengan stempel basah dan bukan stempel fotokopi;
c.
Pas
photo warna latar belakang merah ukuran 3 x 4 sebanyak 3 lembar dan 4 x 6 sebanyak 3
lembar;
d.
Surat
Pernyataan tidak pernah dihukum penjara, dan lain-lain yang ditandatangani di atas
materai Rp.6000,- oleh calon pelamar sesuai (Anak Lampiran 1-d Keputusan Kepala
BKN Nomor 11 Tahun 2002). (Format surat pernyataan dapat diunduh dilaman
https://sscn.bkn.go.id dan https://www.mentawaikab.go.id;
e.
Surat
Pernyataan tidak mengajukan pindah tugas sebelum memiliki masa kerja
sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri
Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai yang
ditandatangani di atas materai 6000 oleh calon pelamar, (Format surat
pernyataan dapat
diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id dan https://www.mentawaikab.go.id;
2.
Penerimaan
lamaran, jadwal dan lokasi ujian akan ditentukan/ diumumkankemudian setelah
mendapat informasi dari Badan Kepegawaian Negara di Jakarta;
3.
Semua
kelengkapan tersebut disusun rapi sesuai dengan urutan di atas dandimasukan
dalam map warna merah. Pada bagian depan Amplop tersebut ditulis NAMA LENGKAP,
PENDIDIKAN, JABATAN YANG DILAMAR, ALAMAT LENGKAP SESUAI KTP DAN KK, NOMOR
TELEPON/HP dengan ketentuan warna
pembeda :
§ Warna Merah untuk
Formasi Tenaga Guru
§ Warna Biru untuk
Formasi Tenaga Kesehatan·
§ Warna Kuning untuk
Formasi Tenaga Teknis Administrasi
Berikut Tata Cara Pendaftarannya:
1.
Calon
pelamar seleksi penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online kealamat website
Portal SSCN 2018 http://sscn.bkn.go.id.;
2.
Pada
saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran
mencermati setiap
keterangan/instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman halaman pendaftaran
online tersebut;
3.
Calon
Pelamar Seleksi Penerimaan CPNS Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Mentawai Tahun 2018 wajib memiliki Surat Elektronik (email)
yang masih aktif/berlaku;
4.
Untuk
melakukan pendaftaran secara online, Calon pelamar Seleksi Penerimaan CPNS
Formasi Umum Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2018, wajib
mempersiapkan Kartu Tanda
Penduduk Asli, Pas photo ukuran 3 x 4 cm, Swa photo (selfie/photo pelamar
dengan KTPnya), Ijazah Asli, Transkrip nilai asli, surat lamaran yang sudah
ditandatangani, Surat Pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang
bersangkutan dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun
sekurang-kurangnya selama 10
(sepuluh) tahun sejak PNS;
5.
Pendaftaran
dilakukan 2 (dua) tahap yaitu pendaftaran awal untuk akun Calon Peserta Seleksi di
Portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dilanjutkan dengan pendaftaran formasi
jabatan sesuai dengan kualifikasi pendidikan pelamar yang sudah ditentukan
dalam pengumuman. Untuk daerah yang menggunakan SSCN dapat langsung ke menu
LOGIN di Portal SSCN;
6.
Calon peserta seleksi diberikan kesempatan
melamar hanya di 1 (satu) instansi/daerah
untuk 1 (satu) pilihan nama Jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi jabatan
(Formasi Umum) pada 1 (satu) Periode Pendaftaran;
7.
Seleksi
atau tes dilakukan secara nasional dengan menggunakan sistem CAT (Computer Asissted
Test);
8.
Semua
informasi atau data yang diisikan dalam formulir pendaftaran berdasarkan dokumen
asli secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Apabila data yang
diisikan tidak benar, maka Pelamar dapat dinyatakan gugur dan tidak dapat
diproses lebih lanjut serta akan dilaporkan ke pihak kepolisian setempat;
9.
Apabila
pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Calon
Pelamar, silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai
dengan KTP pelamar, bukan menghubungi ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan
Mentawai;
10. Pada halaman daftar di tampilan SSCN, pelamar
mengisi dan membandingkan data
di KTP dengan data Ijazah. Proses pemberkasan CPNS menggunakan data Ijazah
sebagai data pokok kepegawaian yang terdiri dari Nama tanpa Gelar, Tempat dan
Tanggal Lahir. Pastikan bahwa Anda mengisi data tersebut dengan benar;
11. Pastikan Anda mengisi
semua data dengan benar. Data yang telah disimpan tidak dapat diperbaiki
atau diubah;
12. Jika Anda telah
berhasil melakukan pendaftaran ke Portal SSCN 2018, selanjutnya Anda harus
mencetak Kartu Informasi Akun sebagai bukti bahwa pelamar berhasil mendaftar ke
Portal SSCN 2018. Simpan Kartu tersebut dengan baik;
13. Setelah pelamar
berhasil daftar, silahkan LOGIN ke https://sscn.bkn.go.id, kemudian masukan NIK
dan PASSWORD yang telah Anda daftarkan, lalu akan tampil halaman FORM BIODATA
PESERTA; Setelah pelamar mengisi biodata, pelamar dapat melanjutkan proses pendaftaran
Instansi/Daerah yang dituju;
14. Pilih jenis Formasi
sesuai dengan formasi yang dibuka oleh Instansi/Daerah. Pilihan jenis formasi
dapat dilihat di Pengumuman;
15. Pastikan bahwa pelamar
sudah yakin akan melamar di Instansi/Daerah tersebut karena
pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah
dan 1 (satu) periode;
16. Setelah semua tahapan pendaftaran selesai,
data pelamar akan masuk ke database
SSCN 2018, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran;
17. Setelah pelamar
menyelesaikan pendaftaran online, pelamar wajib menyerahkan semua
berkas persyaratan yang telah ditentukan, ditambah dengan print out asli Tanda
Bukti Pendaftaran online beserta dokumen lamaran lengkapnya untuk diverifikasi.
Dokumen wajib diantar langsung oleh pelamar/ pendaftar ke PANITIA SELEKSI
PENERIMAAN CPNS PEMERINTAH KABUPATEN
KEPULAUAN MENTAWAI TAHUN 2018, pada BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER
DAYA MANUSIA KABUPATEN KEPULAUAN MENTAWAI Jalan Raya Tuapejat KM.4 Tuapejat Kecamatan Sipora Utara
(satu rangkap);
18. Pelamar dapat
mengikuti seleksi selanjutnya apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh
Panitia Seleksi Daerah, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan;
19. Informasi lengkap
tentang Petunjuk Pendaftaran Sistem Seleksi CPNS Nasional 2018 dapat dilihat
atau diunduh dilaman https://sscn.bkn.go.id/alur dan https://www.mentawaikab.go.id);
20. Pelamar yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan melalui situs online
http://sscn.bkn.go.id dan https://www.mentawaikab.go.id/media lainnya; di mulai
pada tanggal 18 Oktober s.d 22 Oktober 2018
21. Peserta yang
dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kemampuan Dasar (SKD)
menggunakan System Computer Asissted Test (CAT);
22. Pelamar yang memenuhi
persyaratan administrasi dapat mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian
melalui situs online http://sscn.bkn.go.id.;
23. Waktu pemasukan lamaran, jadwal dan lokasi
ujian akan di informasikan lebih
lanjut melalui http://sscn.bkn.go.id dan media lainnya.
24. Batas waktu penerimaan
berkas lamaran paling lambat diterima pada tanggal 14 Oktober 2018 pukul
16.00 waktu setempat, di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Mentawai;
Seleksi Dan Pelaksanaan Ujian:
A.
Seleksi
Tahap
seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
Tahun 2018 terdiri atas 3 ( tiga ) tahap dengan sistem gugur yang meliputi:
1.
Seleksi Admninistrasi
2.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan bobot 40% menggunakan System Computer Asissted Test
(CAT;
3.
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan bobot 60% menggunakan System Computer Asissted Test
(CAT;
B. Pelaksanaan Ujian
1. Tempat Tempat pelaksanaan
ujian sesuai dengan lokasi ujian yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara
2. Jadwal
Pengumuman sendiri sudah dilakukan pada 19 September
2018, pendaftaran online (http://sscn.bkn.go.id) dilakukan
pada 26 September, pengiriman berkas oleh pelamar 27 September sampai dengan 14
Oktober 2018, verifikasi berkas oleh Panitia Seleksi Instansi 28 September
sampai 17 Oktober, pebgumuman seleksi Administrasi 19 Oktober 2018, cetak Nomor Ujian secara
Online 19 – 23 Oktober 2018, seleksi Kompetensi dasar (SKD) CAT 23 Oktober
sampai 22 November 2018, Pengumuman Peserta Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CAT
Bulan November 2018, Integrasi Nilai SKD dan SKB Bulan desember 2018.
Pengumuman akhir seleksi penerimaan CPNS Bulan Desember 2018, Pemberkasan bagi
peserta yang dinyatakan lulus pada pengumuman akhir Desember 2018.
3. Pengumuman Hasil
Seleksi
Pengumuman hasil Seleksi
Administrasi, Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Peserta Seleksi
Kompetensi Bidang (SKB) maupun Pengumuman Hasil Akhir akan diumumkan melalui
Website resmi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai
www.mentawaikab.go.id dan Papan Pengumuman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jalan Raya Tuapejat KM.4
Tuapejat Kecamatan Sipora Utara.
C. Sistem Kelulusan
1. Kelulusan Seleksi Administrasi
ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen/ berkas lamaran yang diunggah dan dikirim. Kelulusan Seleksi
Admnistrasi akan diumumkan oleh panitia pada laman http://sscn.bkn.go.id dan
https://www.mentawaikab.go.id/ media lainnya;
2. Kelulusan Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) didasarkan pada nilai passing grade yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018;
3. Jumlah peserta yang dapat
mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang paling bariyak 3 (tiga) kali
jumlah kebutuhan (formasi) pada masing-masing Jabatan berdasarkan peringkat
nilai SKD;
4. Kelulusan Akhir ditentukan
berdasarkan hasil integrasi SKD dengan bobot 40% dan SKB dengan
bobot 60% yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
dan Reformasi Birokrasi.
Layanan
yang dapat dihubungi : Sdr. Simbeksim, Hp. 081226572015 dan email :
simbeksim@gmail.com pada hari Senin s.d Jumat Pukul 08.30 s.d 16.00 WIB.
Tags
BERITA