NUSAMENTAWAI. TUAPEIJAT-- R(32) seorang pemuda yang tinggal di Tuapeijat asal Siberut Utara dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap F(16) seorang siswi MTSn di Kilometer 5 Tuapeijat, Kecamatan Sipora Utara
R(32) dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Satreskrim Polres Kepulauan Mentawai pada Senin, (12/11) karena tak terima perbuatan pelaku yang telah sering melakukan perbuatan layaknya sepasang suami istri.
R(32) dilaporkan ke Polres Mentawai dengan jeratan pasal 76 E jo pasal 82 Ayat 1 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dengan denda Rp5miliar.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Mentawai Iptu Hendri Bayola mengatakan, pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial R (32) berasal dari Siberut Utara berdomisili sekarang di Kilometer 6 Tuapeijat
“Pelaku sedang kita proses guna penyidikan, sehingga harus diamankan di Mako Polres Mentawai,” kata Iptu Hendri.
Pengakuan pelaku R(32) kepada polisi, perbuatannya tersebut dilakukan sejak awal Oktober 2018 lalu dimana pada saat itu F(16) selaku korban dirayu oleh pelaku saat F(16) bersama tiga temannya berada di lokasi salah satu sekolah PAUD di Kilometer 6 Tuapeijat.
Korban pada saat itu tidak mau kemudian pelaku tersebut memaksakan diri dan berhasil melakukan perbuatan bejatnya.
Pengakuan pelaku bahwa perbuatan menyetubuhi korban tidak hanya dilakukan sekali saja namun kali ini merupakan kelima kali namun gagal karena dipergoki salah seorang guru MTSN pada Jumat (9/11) sekira pukul 13.00 WIB.
Kemudian bermula dari kejadian ini pihak sekolah menyampaikan informasi ini ke pihak keluarga korban, lalu keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Mentawai.
Saat ini pelaku sudah diamankan tim Reskrim Polres Mentawai guna penyelidikan lebih lanjut.
Diperoleh informasi bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan khusus dan baru menjalani hubungan satu bulan dan pelaku melakukan perbuatan sudah empat kali hubungan di luar nikah. (Patrisius).
Tags
BERITA