Pemberkasan CPNS 2018 Hingga 15 Januari 2019 Baru 148 Orang

Simbetsim Saleleubaja (Kepala Bidang BKPSDM Mentawai)



NUSAMENTAWAI.COM - - Pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 masih berjalan bagi yang lulus tes Seleksi Kopetensi Dasar (SKD) dan tes Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) bulan lalu yaitu 267 orang.

Dari jumlah itu yang baru menyerahkan berkas dan sudah lengkap persyaratannya yaitu, Pendidikan Guru yang sudah menyerahkan berkasnya 86 dari 139 orang termasuk guru Sekolah Dasar (SD) maupun guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara Kesehatan yang sudah menyerahkan berkas 35 dari 79 peserta, dan Teknis 27 dari 49 peserta.

Maka jika ditotalkan keseluruhan per 15 Januari 2019, yang sudah menyerahkan berkasnya baru 148 orang dari 267 peserta CPNS.

Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Simbetsim Saleleubaja mengatakan, bahwa batas waktu pemberkasan hingga Rabu (23/1) atau satu Minggu kedepan, selain itu dalam pemberkasan ada beberpa peserta yang komplen mengenai penempatan.

“Ada juga peserta yang komplen mengenai penempatan, khususnya yang lulus P2/L-2 mereka kan bukan lulus ditempat atau formasi yang mereka pilih, mereka ditempatkan ditempat lain, mememang mereka dioper jauh, lalu kita sampaikan kalau memang mau lanjut silakan , tapi kalau tidak silakan mengundurkan diri. Karena kita menjalankan aturan sesuai dengan sistem seperti itu jadi kita tidak bisa merubah,” kata Simbet saat ditanya pada Rabu (16/1/2019) di ruang kerjanya.

Ia menambahkan bahwa sesuai dengan aturan untuk penempatan yang lulus P2/L-2 merupakan mereka yang mengisi kekosongan, mengikuti SKB namun tidak lulus, sehingga penempatannya saat pemberksan ini akan ditentukan. Namun sejauh ini sebut Simbetsim belum ada yang mengundurkan diri atau bermasalah dalam pemberkasan CPNS.

Kemudian terakait dengan pemberkasan yang termasuk salah satu persyaratan penting yaitu Surat Keterangan Bebas Narkoba (SKBN), Simbet menjelaskan waktu pendaftaran tahun lalu peserta biasanya hanya melampirkan surat keterangan saja, namun saat ini untuk pemberkasan bagi yang lulus CPNS harus melampirkan hasil pemeriksaan Laboratorium Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) atau Rumah Sakit lainnya yang bekerja sama dengan pihak Pemerintah.

“Sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (PerBKN) NO. 14 Tahun2018, itukan acuan kita pemberkasan tahun ini, yaitu diantaranya SKBN kalau sebelumnya hanya lampiran atau keterangan saja, namun pemberkasan ini diwajibkan untuk melapirkan hasil Laboratorium langsung, jadi selain surat keteranagn tadi, hasil Labnya juga harus dilampirkan,” lanjut Simbet.

Dia berharap hingga akhir nanti tidak ada kendala atau masalah dalam pemberkasan CPNS 2018.




Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama