Kepala Bidang Kepegawaian BKPSDM Mentawai, Simbetsim Saleleubaja |
NUSAMENTAWAI.COM - - Hari ini
Kamis (3/1/2019) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kepulauan Mentawai akan umumkan peserta yang lulus Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah Mentawai.
Hal ini disampaikan
oleh Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian BKPSDM Mentawai, Simbetsim saat ditemui
di ruang kerjanya pada Kamis (3/1/2019), ia mengatakan bahwa peserta CPNS
setelah diproses beberapa tahap baik melalui ujian Seleksi Kopetensi Dasar
(SKD) maupun Seleksi Kopetensi Bidang (SKB) sudah mendapat hasil.
“Hari ini akan kita
umumkan, untuk pemberkasan 15 hari kalender kerja, mulai hari ini lima belas
hari kedepan itulah waktu yang kita berikan kepada pelamar untuk memenuhi
persyaratan – persyaratan kelengkapan berkas, misalnya Ijazah dari SD sampai
terakhir Perguruan Tinggi yang dilegalisir dengan memperlihatkan aslinya, itu
kita kroscek, kemudian SKCK baru dari Kepolisian, Surat Kesehatan termasuk
Surat Keterangan Berbadan Sehat Narkoba (SKBSN), termasuk Kartu Kuning dari
Ketenaga kerjaan, surat pernyataan – pernyataan lainnya,” kata Simbetsim.
Ia juga menyampaikan
bahwa tahun ini peserta CPNS harus memiliki surat pernyataan tidak pindah kerja
selama 10 tahun yang diberi materai dan sudah memiliki format dari Badan
Kepegawaian Negara (BKN) pusat sebanyak tiga lembar, sejak menjadi CPNS di
lingkungan Pemda Mentawai, nantinya surat pernyataan tersebutakan link langsung
ke pusat dan akan dikunci oleh BKN pusat, jika CPNS yang diterima pindah maka
diangkat mengundurkan diri dan keluar jad CPNS atau PNS, peraturan tersebut
serentak untuk seluruh Indonesia.
Dalam pengumuman nanti
akan ada istilahnya P2/L-2, artinya dia melamar ditempat A, tetapi dia
ditempatkan di tempat B, kenapa karena ditempat A sudah ada pemenangnya,
sementara dia ikut SKB tetapi sudah tidak kebagian tempat, maka tempat yang
kosong itulah yang mereka isi, istilahnya pindah lokasi saja, bagaimana sistemnya
nanti saat pemberksan administrasi. Tak hanya itu ada juga P2/L yaitu mereka
yang lulus Passing Grade dan mengikuti SKB, dan P1/L yakni yang lulus SKD dan
mengikuti SKB.
Ia menambahkan bahwa
sebelumnya ada 24 Formasi yang kosong dari 300 Formasi yang diusulakan,
sehingga berkurang menjadi 276, kemudian setelah di sub ternyata masih kurang 9
lagi yang memang tidak memenihi kriteria, maka keseluruhan yang dapat Formasi
yaitu 267. Jika dijumlah ada 33 Formasi yang tidak terisi.
“Tahun ini kita
menerima CPNS ada Golongan II dan III, golongan III itu sudah jelas Strata I
(SI) sedangkan golongan II kebanyakan Kesehatan, ada perawat terampil, kebidanan terampil, pokonya kesehatan, termasuk penyuluh Pertanian”, lanjutnya.
“Itu sudah resmi,
tinggal kita menemui Bupati dan langsung kita umumkan, jadi sudah ada
kesepakatan, sudah ada keputusan”, sambungnya.
Sesuai dengan hasil konsultasi
pihak BPSDM memang kebanyakan yang tidak memnuhi Passing Grade yaitu Guru – guru, Sesuai dengan Peraturan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik
Indonesia (KEMENPANRB - RI) No. 37 2018 bahwa nilai ambang batas Tes
Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum 80, dan Tes Wawasan
Kebangsaan (TWK) 75. Namun setelah dikeluarkannya Kemenpan RB RI No. 61, bagi
yang tidak lolos Passing Grade SKD, maka akan di rangking sesuai dengan Formasi
dan nilai tertinggi untuk mengikuti ujian berikutnya SKB sebanyak 430 peserta.
Tags
BERITA