Mentawai, Sasaraina
– Kesbangpol Kabupaten Kepulauan Mentawai berikan bimbingan teknis bagi
pengurus penerima bantuan keuangan partai politik yang ada di Mentawai, di
antaranya Partai Nasdem, Partai Demokrat Indonesi Perjuangan (PDIP), Golongan
Karya (GOLKAR), Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), Nasional Demokrat (NASDEM), Demokrat,
Partai Amanat Nasional (PAN), Hati Nurani Rakyat, (HANURA), dan Partai Bulan
Bintang (PBB).
Bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, atau
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang di berikan secara
propesional kepada partai politik yang mendapatkan di Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah
perolehan suara, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PERMENDAGRI) No.
6 Tahun 2017.
Menurut
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat
Syahlaluddin sekaligus narasumber, saat di termui Reporter Sasaraina,
mengatatakan, bantuan tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah di
tentukan dan harus di sertakan dengan surat pertanggung jawaban dari
masing-masing parpol.
“Partai
harus mengajukan permohonan ke Pemerintah Daerah melalui Kesbangpol sesuai
dengan persyaratan yang ada”. Tuturnya.
Selain
itu, Sipayung pengurus dari PDIP
menyampai keluhan yang di alami oleh partainya dimana sebelumnya tidak di
bolehkan untuk menyewah kantor, dan besarnya biaya partai yang ada di Mentawai
sebab menjangkau daerah satu dengan yang sangat sulit.
“Dulu
kami satu kegiatan saja memakan biaya di luar dugaan, cukup besar”.
Dia
juga berharap tahun ini, bantuan partai akan meningkat dan cepat terealisasi.
(Str)
Tags
BERITA