Pelantikan Dan Bimtek Panwaslu Se- Kabupaten Kepulauan Mentawai

Reporter: Silvester Suntoro


Ketua Banwaslu Kep. Mentawai (Joko Harianto)
Saat Membacakan Sumpah

dok. Silvester Suntoro


Tuapeijat-   Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) Kabupaten Kepulauan Mentawai, lantik 30 orang anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu)  sepuluh Kecamatan, pada Senin (13/11/2017), di Aula Hotel Graha Viona, Km. 7 Sipora Utara.

Masing-masing perwakilan sebanyak tiga orang perkecamatan. Panwaslu tersebut di lantik langsung oleh Ketua Panwaslu Kepulauan Mentawai, Joko Harianto di barengi dengan sumpah menurut keyakinan masing-masing.

Pelantikan ini merupakan persiapan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Anggota DPRD tahun 2019 mendatang.

Baca: Pemadam Kebakaran Yang Berintegritas Dan Disiplin

Adapun nama-nama anggota Panwaslu Kecamatan, antara lain, untuk Kecamatan Siberut Barat: Alfonsius, Josuar, Laen. Siberut Utara: Andom Sabebegen, Anton Hidayat, Neti Habibah. Siberut Tengah: Neye Lina, S.Pd, Darno Libra, Parlindungan Sakerengan. Siberut Selatan: Eujenius, Mardianis, Arif Budiman. Siberutt Barat Daya: Syafrial A.Md, Norman Eddy, Markus Saleleubaja. Sipora Utara: Aksori, Wiwin Kurniawati, Arwizul. Sipora Selatan: Syamsuardi, Hengki Alwi Junaidi, Anton Sugiono. Sikakap: Ferdinandus, Rospita Saleleubaja, Rio Jamal. Pagai Selatan: Sumendi, Andros Jan Viyno, Nedi Iswandi. Pagai Utara: Empirisman Zebua, Sepni Suhetri, S.Pd K, Jarno Perintis Saogo.

Setelah pelantikan, anggota Panwaslu langsung mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan Narasumber dari Banwaslu Provinsi Sumatera Barat. Ketua Banwaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai, Joko Harianto dalam sambutannya, menjelaskan tentang UU No. 7 Tahun 2017, tentang Pemilu.

“Menurut UU nomor 7 tahun 2017, tentang wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada ketentuan Pasal 77 Ayat (1) dan (2), serta Pasal 78 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilihan Umum”. Ungkap Joko di lokasi acara.

Panwaslu tentunya punya kewajiban untuk melaksanakan Pengawasan suksesnya Pemilu yang laksanakan di seluruh Indonesia. Dalam melaksanakan tugas Panwaslu Kabupaten/Kota yaitu, memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menonaktifkan sementara dan/atau mengenakan sanksi administratif atas pelanggaran dan memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan terhadap tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilu. 



TOBBOU MENTAWAI

Saya merupakan salah satu pekerja keras yang hobbi menggunakan Internet

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama