APA YANG TERJADI JIKA KARTU SIM ANDA TIDAK DI DAFTARKAN..?

Foto Ilustrasi Kartu SIM

Kabar registrasi ulang kartu prabayar telah santer diberitakan.
Dikutip dari tribunnews.com, Pemerintah meminta pelanggan kartu seluler registrasi ulang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
Hal itu tertuang di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) no.14 tahun 2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Ahmad M Ramli menjelaskan pelanggan kartu prabayar dan pascabayar diberi waktu paling lambat 28 Februari untuk validasi nomornya.
Lalu apa yang terjadi jika tak segera registrasi nomor sampai waktu yang telah ditentukan?
Jika lewat dari tanggal tersebut akan diblokir layanannya secara bertahap.
"Mulai 31 Oktober batas akhir pelanggan lama 28 Februari 2018. Ini bukan sesuatu yang sulit selama mengikuti semua prosedur dengan benar," ujar Ramli di kantor Kemenkominfo dilansir dari Tribunnews.
Pemblokiran tahap pertama tidak bisa menelpon atau mengirim pesan singkat.
Sedangkan tahap kedua tidak dapat menerima telepon atau pesan di nomor yang belum tervalidasi.
"Ada akibat-akibat pemblokiran kami lakukan secara bertahap juga," jelas Ramli.
Ramli menambahkan pada 15 hari terakhir jaringan internet nomor kartu seluler tersebut akan diblokir.
Pada akhirnya kartu tersebut tidak bisa lagi digunakan.
Jika tak mau nomormu diblokir, jangan lupa untuk lakukan registrasi ulang ya.

TOBBOU MENTAWAI

Saya merupakan salah satu pekerja keras yang hobbi menggunakan Internet

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama