Mengenai P3K, Ini Penjelasan BKPSDM Mentawai

Simbetsim Saleleubaja (Kepala Bidang BKPSDM Mentawai)


NUSAMENTAWAI.COM- - Pergantian tahun menjadi hal yang ditunggu banyak orang, terutama bagi para tenaga honorer. Pasalnya, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahun 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar Pegawai Negeri Sipil (PNS), untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Simbetsim Saleleubaja menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat.

Baca juga : Pemberkasan CPNS 2018 Hingga 15 Januari 2019 Baru 148 Orang

“Tahun kemaren itu sudah keluar PP Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, hanya sampai hari ini kita masih menunggu Juknis dari BKN ataupun Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Negara Republik Indonesia (Kemenpan RI) tentang tata cara perekrutan ini, walaupun kita sudah lihat beberapa informasi yang beredar di Sosial Media, (sosmed) media online ada wacana mengenai informasi awal Februari akan melakukan perekrutan, tetapi kami bisa bertindak sesuai dengan Juknis, itu saja, secara detil kami belum bisa memberikan jawaban secara pasti” jelas Simbetsim saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, pada Rabu (16/1/2019).

Lebih lanjut ia katakan rencana perekrutan PPPK/P3K akan dilakukan dua tahap, yakni tahap pertama akhir Januari 2019 dan kedua setelah Pemilihan Umum (Pemilu) April mendatang. Dimana menjadi prioritas yaitu Guru – guru dan Kesehatan yang tidak lulus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 lalu. Sementara untuk tahap pertama sesuai dengan informasi dari pihak BKN akan diikutkan oleh Guru – guru dan Kesehata, dan kedua merupakan umum.

“Sekali lagi Juknisnya yang kita tunggu, jadi belum bisa kita ketahui berapa formasi yang dibuka secara umum, meskipun ada informasi penerimaan sampai 75.000, namun itu mash informasi sekilas. Nanti kita akan mengetahuinya kalau Juknisnya sudah keluar, sama halnya dengan perekrutan CPNS tahun lalu dari 220.000 formasi yang keluar tentu dibagi itu, Lembaga berapa Pemerintah Daerah berapa, saya rasa PPPK juga sama, karena sistem perekrutannya sama,” ujar Simbet.

Ia menyebutkan sistem perekrutan PPPK versis seperti perekrutan CPNS 2018 dengan sistem Computer Assisted Test (CAT), saat ini pihaknya sudah mengusulkan kepada BKN pusat untuk daerah Kepulauan Mentawai bisa masuk program PPPK bahkan diusulkan semua Pegawai Kontrak atau Honorer bisa ikut tes PPPK, baik Sarjana maupun lulusan SMA, sebab kata Simbet, tenaga SMA juga sangat dibutuhkan, seperti supir atau operator.

“Namun itu baru usulan kita, tentu keputusannya ada di pusat, sama halnya dengan perekrutan CPNS tahun lalu, kita usulakn yang terakomodir adalah putra daerah, justru peraturan yang keluar hanya mendapatkan 10 poin saja bagi putra daerahnya, ini juga kita usulakn tapi sekali lagi pusat yang atur,” terangnya.

Menurut Undang – Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK bahwa PNS bukan PPPK, atau sebaliknya, kemudian status PNS tetap sementara PPPK adalah kontrak, kemudian PNS mendapat fasilitas, namun PPPK tidak.

UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 21 PNS berhak menerima gaji, tunjangan, faslitas, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, perlindungan, dan pengembangan kompetensi.

Pasal 22 PPPK berhak menerima gaji, tunjangan, perlindungan, dan pengembangan kompetensi semuanya diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Posting Komentar

Please Select Embedded Mode To Show The Comment System.*

Lebih baru Lebih lama